Akikah Setelah Dewasa
Banyak orang islam yang
belum sempat diakikahkan oleh orangtuanya ketika dia lahir. Itu bisa jadi karena ketidaktahuan atau bisa pula ketidakmampuan orangtua. Lalu, ketika sudah dewasa dan mampu untuk
melaksanakan akikah, bolehkah melakukannya sebagai penebus
akikah di waktu kecil? Masalah ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebelum menjawab pertanyaan ini harus dipahami dahulu bahwa akikah itu merupakan tanggung jawab siapa?
Sebagian ulama mengatakan dia adalah tanggung jawab ayah. Sebagian lagi mengatakan dia adalah tanggung jawab wali. Sebagian lagi mengatakan dia adalah tanggung jawab anak.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memberi kesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan akikah adalah ayah, tapi bila si ayah tidak melaksanakannya dengan alasan apapun maka si anak bisa saja melaksanakan
akikah untuk dirinya sendiri ketika sudah dewasa tapi dengan niat mewakili atau menggantikan ayahnya yang dulu belum sempat mengakikahkan. (Mudzakkiratu Fiqh, Al-Utsaimin, Dar Al-Bashirah, juz 2 hal. 237).