Kambing Akikah - Layanan Paket Nasi Box

Hj Yuyun Aqiqah sebagai jasa layanan kambing aqiqah murah di Jakarta juga menyediakan paket nasi box. Berikut daftar harga nasi box yang kami sediakan untuk anda. Silahkan anda memilih paket yang sesuai dengan dana yang anda miliki. Selamat Menikmati :

Paket 1, Rp. 8000 / box
- Nasi, Kerupuk, Acar, Mie Goreng Bakso, Buah, Tissue, Sendok, Box (20 x 20)

Paket 2, Rp. 9000 / box
- Nasi, Kerupuk, Capcai, Mie Goreng Bakso, Acar, Buah, Tissue, Sendok, Box (20 x 20)

Paket 3, Rp. 12000 / box
- Nasi, Kerupuk, Telor Semur, Sambal Kentang Ati, Acar, Buah, Tissue, Sendok, Box (20 x 20)

Paket 4, Rp. 15000 / box
- Nasi, Ayam Sambal Balado, Sambal Kentang Ati, Acar, Kerupuk, Buah, Tissue, Sendok, Box (20 x 20)

Paket 5, Rp. 20000 / box
- Nasi, Ayam Goreng, Telor Semur, Sambal Kentang Ati, Capcai, Acar, Kerupuk, Buah, Tissue, Sendok, Air Mineral, Box (20 x 20)

Minggu, 18 Oktober 2009

Anjuran Mencukur Rambut Anak

Anjuran Mencukur Rambut Anak

Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur". (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.

Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.

Informasi oleh Layanan AKIKAH | Kambing Aqiqah.
Temukan informasi baju muslim lengkap di sini.

Rabu, 14 Oktober 2009

Perbedaan Syarat Kambing Aqiqah dengan Kambing Qurban

Perbedaan Syarat Kambing Aqiqah dengan Kambing Qurban (Idul Adha)

Informasi ini mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata :
"Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."

Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata :
"Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil."

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata :
"Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat."
Temukan informasi baju muslim lengkap di sini.

Rabu, 07 Oktober 2009

Anjuran Memberi Nama Bayi

Anjuran Waktu dan Penamaan Bayi
Disunnahkan memberi nama bayi pada hari ketujuh dan kelahirannya atau pada hari kelahirannya.

Mengenai anjuran pada hari ketujuh adalah menurut riwayat Tirmidzi, dari Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi saw. menyuruh memberi nama bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya dan memotong tali pusatnya serta mengadakan aqiqah. (Tirmidzi menggolongkan sebagai hadis hasan.)

Dengan isnad sahih, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan lainnya meriwayatkan dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasul saw. bersabda: “Setiap anak kecil tergantung dengan akikahnya (kambing) yang disembelih baginya pada usia tujuh hari dan ia pun dicukur serta diberi nama.” Tirmidzi menggolongkan sebagai Hadis hasan sahih.

Diriwayatkan dalam Sahih Muslim dan lainnya, dari Anas ra., bahwa Nabi saw. menyatakan:
“Malam ini aku mendapat anak, maka kuberi nama dengan nama bapakku (Nabi) Ibrahim saw.”

Anas ra. berkata: ‘Abi Talhah mendapat anak, maka aku membawanya kepada Nabi saw., lalu beliau mengucup mulutnya dan menamainya Abdullah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sahal bin Saad As-Saidi ra. berkata: ‘Ketika AI-Mundzir bin Abi Usaid lahir, ia dibawa kepada Rasulullah saw. Beliau meletakkannya di atas pahanya sedang Abu Usaid duduk. Nabi terlupa oleh sesuatu di hadapannya. Lalu Abu Usaid menyuruh mengangkatnya dari alas paha beliau. Kemudian mereka membawanya pulang.

Nabi saw. teringat, lalu beliau bertanya: ‘Di mana anak kecil itu? Abu Usaid menjawab: Telah kami bawa pulang, wahai Rasulullah.’ Beliau bertanya: ‘Siapa namanya? Dijawab oleh Abu Usaid: ‘Fulan.’ Beliau bersabda: ‘Tidak, tetapi namanya Al-Mundzir. Maka beliau saw. menamakannya pada waktu itu Al-Mundzir.’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Anjuran Memberi Nama yang Baik
Dengan isnad jayyid, Abu Daud meriwayatkan dari Abi Darda’ ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
“Sesungguhnya kamu dipanggil pada hari kiamat dengan
nama-namamu dan nama-nama bapak-bapakmu, maka baikkanlah nama-namamu.”
Temukan informasi baju muslim lengkap di sini.

Selasa, 06 Oktober 2009

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Aqiqah

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Aqiqah
  1. Kambing yang akan di sembelih mencapai umur minimal satu tahun dan sehat tanpa cacat sebagaimana persyaratan untuk hewan qurban.
  2. Jika bayi yang dilahirkan laki-laki, dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan (sama besarnya), sedangkan bayi perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ummu Karaz al-Ka’biyah, Rasul saw. bersabda: “Bagi anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor. Dan tidak membahayakan kamu sekalian apakah (sembelihan itu) jantan atau betina” (H. R. Ahmad dan Tirmidzi). Hal di atas berlaku untuk orang yang dikaruniai rizqi yang cukup oleh Allah SWT. Sedangkan orang yang kemampuannya terbatas, diperbolehkan untuk meng’aqiqahi anak laki-laki maupun anak perempuan dengan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a.: “Bahwa Rasulullah saw. telah meng’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor biri-biri.” (H.R. Abu Dawud), dan juga riwayat dari Imam Malik: “Abdullah bin Umar r.a. telah meng’aqiqahi anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan, satu kambing-satu kambing.”
  3. Dianjurkan agar ‘aqiqah itu disembelih atas nama anak yang dilahirkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari ‘Aisyah r.a.: Nabi saw. bersabda: “Sembelihlah atas namanya (anak yang dilahirkan), dan ucapkanlah, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, bagi-Mu-lah dan kepada-Mu-lah ku persembahkan ‘aqiqah si Fulan ini.” Akan tetapi, jika orang yang menyembelih itu telah berniat, meskipun tidak menyebutkan nama anak itu, maka tujuannya sudah tercapai.
  4. Adapun daging aqiqah tersebut selain dimakan oleh keluarga sendiri, juga disedekahkan dan dihadiahkan.
  5. Disukai untuk memberi nama anak pada hari ketujuh dengan memilihkannya nama-nama yang baik, lalu mencukur rambutnya, kemudian bersedekah senilai harga emas atau perak yang setimbang dengan berat rambutnya. Dari Ali r.a. berkata: Rasulullah saw. memerintahkan Fatimah dan bersabda : “Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan (rambut)nya dan berikanlah kaki kambing kepada kabilah (suku bangsa)”. Demikianlah tulisan ringkas yang dapat kami sampaikan, semoga anak-anak kita yang lahir kemudian di’aqiqahi mendapat rahmat, inayah, serta dilindungi Allah SWT. dari godaan syaitan yang terkutuk dan dimudahkan jalannya dalam menempuh Shiraathal Mustaqim.
Aamiin.
Temukan informasi baju muslim lengkap di sini.

Senin, 05 Oktober 2009

Hukum Aqiqah

Informasi ini diambil dari CyberMQ.com

Hukum Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah ini, hukumnya sunnah ataukah wajib. Mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu’akkad. Hingga Imam Ahmad mengatakan, “Hendaknya dia berhutang dan mengaqiqahinya.” Maksudnya: bahwa orang yang tidak memiliki harta hendaknya berhutang dan mengaqiqahi anaknya, dan Allah-lah yang akan menggantinya, sebab dia berusaha menghidupkan sunnah. Yang dimaksud dengan ucapan beliau rahimahullâh, “hendaknya dia berhutang” adalah bagi orang yang bisa diharapkan untuk melunasi hutangnya pada waktu mendatang. Adapun orang yang tidak bisa diharapkan untuk melunasinya, maka tidak sepantasnya berhutang untuk mengaqiqahi anaknya. Pendapat dari Imam Ahmad rahimahullâh ini sebagai dalil bahwa aqiqah tersebut hukumnya sunnah mu’akkad, dan memang seperti itu.

Maka seyogyanya mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hal itu dilakukan pada hari ketujuh, dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan dagingnya. Tidak mengapa dia menyedekahkan dan mengumpulkan karib kerabat serta tetangganya untuk makan daging aqiqah tersebut dengan disertai jamuan yang lain.


[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya (Tuhfatul Maudud hal.25-26), mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.
Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar`i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR`I TENTANG AQIQAH

Hadist no.1 :
Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent]

Hadist no.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa`I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist no.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist no.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : Menqaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing. [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied]

Hadist no.5 :
Dari Amr bin Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), NasaI (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist no.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu`jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

wallohu A`lam bisshawwab

wassalamu`alaikum
Temukan informasi baju muslim lengkap di sini.
 

Kambing Aqiqah | Layanan Akikah JAKARTA