Senin, 05 Oktober 2009

Hukum Aqiqah

Informasi ini diambil dari CyberMQ.com

Hukum Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah ini, hukumnya sunnah ataukah wajib. Mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu’akkad. Hingga Imam Ahmad mengatakan, “Hendaknya dia berhutang dan mengaqiqahinya.” Maksudnya: bahwa orang yang tidak memiliki harta hendaknya berhutang dan mengaqiqahi anaknya, dan Allah-lah yang akan menggantinya, sebab dia berusaha menghidupkan sunnah. Yang dimaksud dengan ucapan beliau rahimahullâh, “hendaknya dia berhutang” adalah bagi orang yang bisa diharapkan untuk melunasi hutangnya pada waktu mendatang. Adapun orang yang tidak bisa diharapkan untuk melunasinya, maka tidak sepantasnya berhutang untuk mengaqiqahi anaknya. Pendapat dari Imam Ahmad rahimahullâh ini sebagai dalil bahwa aqiqah tersebut hukumnya sunnah mu’akkad, dan memang seperti itu.

Maka seyogyanya mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hal itu dilakukan pada hari ketujuh, dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan dagingnya. Tidak mengapa dia menyedekahkan dan mengumpulkan karib kerabat serta tetangganya untuk makan daging aqiqah tersebut dengan disertai jamuan yang lain.


[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya (Tuhfatul Maudud hal.25-26), mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.
Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar`i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR`I TENTANG AQIQAH

Hadist no.1 :
Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent]

Hadist no.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa`I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist no.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist no.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : Menqaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing. [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied]

Hadist no.5 :
Dari Amr bin Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), NasaI (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist no.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu`jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

wallohu A`lam bisshawwab

wassalamu`alaikum
Temukan informasi baju muslim lengkap di sini.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Lantas bagaimana orang yang sudah lanjut usia tetepi belam menjalankan aqiqoh?

Posting Komentar

 

Kambing Aqiqah | Layanan Akikah JAKARTA