Jumat, 13 November 2009

Mengurus Akta Kelahiran setelah Hajat Akikah

mengurus akta kelahiran setelah hajat akikah
Mengurus akta kelahiran anak kita yang baru lahir adalah hal yang wajib dilakukan setelah kita menyelenggarakan hajat akikah.

Kegunaan akta kelahiran antara lain untuk:
• Memastikan anak masuk sekolah pada usia yang tepat
• Memastikan anak mendapat pelayanan kesehatan dasar
• Mencegah perekrutan anak menjadi pekerja dibawah umur
• Mencegah dan melindungi anak dari perkawinan usia muda
• Untuk memperoleh paspor dan KTP apabila telah cukp umurnya
• Melindungi anak dari korban eksploitasi.

Masalah akta kelahiran dikaitkan dengan kependudukan, akan menentukan jumlah penduduk, karena laju peningkatan penduduk yang sangat cepat. Saat ini penduduk di Indonesia sekitar 230 juta jiwa, padahal pada waktu kita merdeka penduduk Indonesia sekitar 65 juta jiwa. Itu berarti dalam kurun waktu 60 tahun penduduk Indonesia meningkat hampir 4 kali lipat.

Betapa banyak persoalan yang harus kita benahi. Kita harus disiplin dalam administrasi, mulailah dari keluarga.
Ketidaktahuan warga akan pentingnya akta kelahiran perlu direspons pemerintah dengan sosialisasi. Banyak warga kurang memahami prosedur pencatatan kelahiran. Padahal, keterlambatan pencatatan kelahiran bagi anak di atas usia satu tahun memerlukan prosedur lebih panjang dan denda hingga Rp 1 juta. Sosialisasi prosedur dan kebijakan pencatatan kelahiran amat diperlukan; tidak hanya bagi warga, tetapi juga petugas terkait. Apalagi pemerintah memiliki rencana strategis (renstra) semua anak Indonesia memiliki akta kelahiran pada tahun 2011 (Surat Edaran Mendagri Nomor 474.1/2218/SJ tahun 2008).

Prosedur pencatatan kelahiran perlu disederhanakan. Perpres No 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan syarat pencatatan kelahiran meliputi surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, kartu keluarga orangtua, KTP orangtua, dan kutipan akta nikah orangtua.

Harap diingat! sekali lagi, setelah selesai hajat akikah, kita harus mengurus akta kelahiran anak kita.
Informasi oleh Layanan AKIKAH | Kambing Aqiqah Murah
Temukan informasi baju muslim lengkap di sini.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kambing Aqiqah | Layanan Akikah JAKARTA